Block situs menggunakan file HOST

Kebanyakan dari kita terutama seorang pemilik warnet atau admin IT suatu perusahaan pasti menginginkan untuk memblok situs yang dianggap bisa mengganggu aktivitas LAN juga kenyamanan user yang ada pada jaringan Network tersebut. Banyak software atau program yang tersedia dan berfungsi untuk memblock alamat situs yang tidak kita inginkan. Akan tetapi menggunakan suatu software di PC client bukanlah solusi yang tepat, karna selain bisa memberatkan kinerja PC itu sendiri, juga sebagian besar pengguna bisa dengan mudah mencari akal untuk mengganti settingan pada software tersebut.

Kode Smiley Di Facebook

I'm sure lots of you use the well-known Facebook, and Im sure many of you are familiar with their new little chat system they have put into play...^^ One thing they dont show, is the CODES to put smiley's in your text... so Im going to show them to you...

Gunakan Copy Paste Dengan Bijak

Seseorang yang membuat suatu hasil karya baik berupa lagu,tulisan (artikel)/dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, software, hardware,dsb. Semuanya tidak luput dari berbagai pembajakan. Yah... mungkin saja karena rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

NetBeans Environment yang Powerfull

NetBeans adalah Integrated Development Environment (IDE)berbasiskan Java dari Sun Microsystems yang berjalan di atas Swing. Swing sebuah teknologi Java untuk pengembangan aplikasi Desktop yang dapat bejalan di berbagai macam platforms seperti Windows, Linux, Mac OS X and Solaris.

Backup Registry mu

Sering kita mendengar, 'back up dulu registry-nya!'.. mungkin...bagi orang awam pasti bingung tuh kalau di beri kalimat perintah seperti itu.. Apa sih registry?..Bagaimana cara membackup'nya??..

Film Hacker Legendaris dan Sejenisnya

Kehebohan awal yang dilakukan Mitnick adalah dengan mem'bobol' komputer sekolahnya. Ia memulai keisengannya “memasuki” komputer lain dengan mendial-nya melalui komputer Radio Shack Tandy dan modemnya di sebuah toko komputer. Setelah keberhasilannya memanfaatkan modem dalam menembus komputer lain, maka kemudian Mitnick lebih sering melakukan aktifitas “phreaking“, mengurai sistem jaringan telepon, sehingga di dapatkan kelemahan sistem tersebut. Keisengan “phreaking“, semula hanya sekedar ingin menelpon gratis hingga akhirnya mengisengi orang dengan mengubah status layanan telepon dan status pembayarannya.

SOFTSKILL vs HARDSKILL

semenjak dapat mata kuliah IMK dari Ibu Fenni Agustina dan juga 'wejangan' dari SETIA WIRAWAN, DR. SKOM., MMSI (padahal dosen softskill'nya sendiri belum masuk kelas...hhe) kata-kata SOFTSKILL selalu ada di kepala saya.. Apa sih softskill & hardskill?..Seberapa pentingya sih kedua elemen ini?..




::PROGRAM SEJUTA RUMAH UNTUK RAKYAT INDONESIA::


PT. Bank BNI Syariah berencana membangun sejuta rumah bagi masyarakat melalui program Griya Hasanah dalam jangka waktu lima tahun. Dalam perkembangannya, BNI Syariah menggandeng Property Plus Indonesia, sebuah lembaga konsultan di bidang properti.
"PROGRAM SEJUTA RUMAH UNTUK RAKYAT INDONESIA" berbeda dengan program kepemilikan rumah lainnya, dia menjelaskan, Griya Hasanah memberi kesempatan kepada semua lapisan masyarakat untuk memiliki rumah. Sebab, uang muka bisa diangsur selama 18 bulan .

"Angsuran selama 18 bulan menunjukkan kredibilitas pemohon pembiayaan rumah sehingga tidak perlu lagi ada keterangan slip gaji dan keterangan kerja," ujarnya. Mereka yang bukan karyawan tetap juga bisa mengajukan permohonan pembiayaan kepemilikan rumah. "Misalnya karyawan kontrak, outsourcing, sampai penjual bakso sekali pun," Rianti menjelaskan.

Pimpinan Cabang BNI Syariah Surakarta, Nurcahyo Dwi Artianto, mengatakan skema baru itu membuka kesempatan bagi semua orang untuk mengajukan. "Nanti kekurangan pembiayaan bisa diangsur selama jangka waktu maksimal 15 tahun," ujarnya. Nilai pembiayaan yang diberikan hingga Rp 2 miliar. "Kami hanya membiayai kepemilikan rumah komersial," katanya.

Wujudkan rumah impian dengan lebih mudah melalui Tapenas Griya Hasanah. Dengan Tapenas Griya Hasanah, anda dapat merencanakan memiliki rumah lebih awal sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan kepemilikan rumah dengan proses persetujuan yang relatif cepat dan murah.

Manfaat :
1. Memperoleh peluang persetujuan pembiayaan Griya iB Hasanah lebih besar
2. Mendapatkan rumah dengan kualitas yang telah terstandarisasi
3. Memberikan kemudahan pengelolaan keuangan untuk memiliki rumah.

Keunggulan :
- Rasa tentram dan tenang karena dengan pembiayaan Syariah terhindar dari transaksi yang rabawi
- Selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas
- Proses persetujuan pembiayaan yang mudah dan cepat
- Uang muka ringan
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun
- Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis
- Tarif bersaing
- Maksimum pembiayaan sampai dengan 5 Milyar.

Persyaratan Umum :
1. Pemohon minimal 21 tahun, pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum:
a. 55 tahun untuk pegawai (usia pensiun)
b. 60 tahun untuk pengusaha/professional
2. Karyawan/Wiraswasta /Professional dengan masa kerja minimal 2 tahun
3. Mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur
4. Memenuhi persyaratan penilaian Bank.

Sistem Moneter Dalam Islam

I. ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM YANG HIDUP

Islam bukan hanya berkaitan dengan masalah ritual saja, namun Islam merupakan suatu sistem yang koprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pembangunan ekonomi serta industri perbankan. Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi. Sang khalifah diberikan amanah oleh Allah untuk memanfaatkan bumi dan isinya sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan pertunjuk melalui para RasulNya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak, maupun syariah.
Dua komponen pertama yaitu aqidah dan akhlak bersifat konstan, keduanya tidak mengalami perubahan apapun walaupun perbedaan waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradapan umat.
Hal ini diungkapkan dalam Al-Qur’an, QS.AL-Maaidah:48,

“…Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…”

Rasulullah bersabda,” Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariahnya) berbeda-beda sedangkan diennya (tauhidnya) satu.” (HR.Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.

Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliqnya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifahNya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan sistem muamalah yang disampaikan Rasullullah saw terangkum dalam skema berikut.

Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir. Universalitas ini tampak jelas pada bidang muamalah. Selain mencakup luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan ini terlihat dalam suatu ungkapan yang diriwatkan oleh Sayyidina Ali ra,
“Dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.”
Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghayyirat (principles and variables). Dalam sektor ekonomi, misal yang merupakan suatu prinsip adalah larangan riba, system bagi hasil, pengambilan keuangan, pengenaan zakat, dll. Adapun contoh variabel adalah instrument-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Diantaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan azas Mudharabah dalam investasi.


II. SISTEM MONETER ISLAMI

Ekonomi moneter merupakan salah satu bidang yang dibahas dalam ekonomi islam. Ilmu moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tntng sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Banyak topik yang dibahas dalam kajian moneter dalam bidang ekonomi diantaranya peranan dan fungsi uang uang, sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit, struktur dan fungsi bank, pengaruh uang dan kredit dalam prekonomian, stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan masih banyak lagi.

Sebagaimana kita ketahui, dalam kehidupan ekonomi, uang ibarat darah dalam tubuh manusia. Oleh karenanya, uang memiliki nilai (dalam fungsinya) pada aktivitas ekonomi. Dalam islam permintaan akan uang terutama dalam transaksi dan kebutuhan kebanyakan ditentukan oleh tingkat pendpatan dan distribusinya. Permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipicu oleh fluktuasi tingkat suku bunga dalam perekonomian kapitalis. Penurunan tingkat suku bunga yang disertai dengan harapan akan mningkat merangsang orang atau perusahaan untuk tetap menyimpan uangnya. Karena dalam perekonomian kapitalis bunga seringkali berfluktuasi. Dengan penghapusan bunga ini dan kewajiban akan zakat 2,5% setahun dapat meminimalisir permintaan spekulatif akan uang.

Kebijakkan Moneter

Ilmu moneter merupakan bidang kajian ilmu ekonomi moneter. Ilmu ekonomi moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi pada umumnya diartikan suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan atau pembayaran internasional. Alasan mempelajari kebijakan moneter dalam ekonomi islam:
1. Mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme uang, bagi hasil, lembaga keuangan, sistem dan kebijakan moneter, serta mekanisme ekonomi bagi hasil.
2. Menganalisa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi islam.

Sektor moneter merupakan jaringan yang penting dan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Kebijakan moneter merupakan instrument penting dari kebijakan publik dalam sistem ekonomi baik modern maupun islam. Namun perbedaan yang mendasar terletak pada tujuan dan larangan bungan dalam islam. Syarat tercapai dan terjamin berfungsinya sistem moneter secara baik adalah Otoritas moneter harus melakukan pengawasan kepada keseluruhan sistem.

Tujuan-tujuan Kebijakan Moneter Islam:

a. Menurut Iqbal dan khan
· Economic well-being full employment and optimum rate of economic growth
· Sosio-economic justice and equitable distribution of income and wealth
· Stability in the value of money

b. Menurut Umer Chapra
· Kelayakan ekonomi yang luas berlandaskan full employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum
· Keadilan sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan
· Stabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran, dan nilai tukar yang stabil
· Penagihan yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan

Dari ke 4 tujuan diatas sekilas hampir sama dengan sistem kapitalis. Akan tetapi kalau dikaji lebih dalam, ada perbedaan penekanan dan komitmen yaitu tentang nilai-nilai spritual, keadilan sosio ekonomi dan persaudaraan manusia.

Alat-alat kebijakan Moneter

a. Target pertumbuhan dalam M dan Mo
b. Peran serta masyarakat dalam permintaan tabungan
c. Penyediaan cadangan yang sesuai dengan ketentuan
d. Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai
e. Sertifikat deposito

Sumber Ekspansi Moneter

Fungsi utama sistem moneter adalah melengkapi kebutuhan transaksi masyarakat, khususnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Dari pendekatan ekonomi islam, ada 3 sumber ekspansi moneter, yaitu:

1. Fiat Money Creation
Alasan Bank sentral membuat uang:
a.Pemerintah meminjam secara langsung uang pada bank ini. Dengan kasus:
· Terjadinya anggaran defisit
· Bank sentral berusaha menstabilkan ekonomi melalui kegiatan psar-terbuka (open market)
b.Bank sentral memutuskan melakukan “perluasan” kegiatan pasar-terbuka

2. Credit Money

3. Balance-of-payments surplus


Instrumen Keuangan

Fungsi fundamental yang ke dua dari sistem moneter dan keuangan adalah harus mendorong penanaman sumber dan pengalokasiannya ke investor. Dalam sistem konvensional dilakukan oleh lembaga perantara keuangan yang didasarkan pada tingkat bunga fix, sedangkan dalam ekonomi bebas dilakukan dengan sistem bagi hasil. Uang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ekonomi modern. Adapun fungsi uang :
1. Uang sebagai alat tukar
2. Uang sebagai satuan pengukur nilai
3. Uang sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan
Sedang dalam islam fungsi nomer tiga diakui sebagi sebuah fungsi uang karena brtentangan dengan kaidah syariah.
Keadaan riil menunjukkan bahwa perkembangan pasar uang dunia saat ini, sebagian besar dipergunakan untuk memperdagangkan uang itu sendiri. Hanya 5% dari transaksi di pasar uang yang berkaitan dengan transaksi barang dan jasa. Bahkan volume transaksi pasar barang dan jasa hanya 1,5% dibandingkan dengan turn over transaksi di pasar uang. Ekonomi klasik mengatakan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (Direct Utility Junction), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, maka barang itu akan memberikan kegunaan.

Teori Ekonomi Neo Klasik mengatakan kegunaan uang timbul dari daya beli. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (Indirect Utility Function). Dua Fungsi fundamental uang pada sistem finansial secara keseluruhan:
1. Memungkinkan terjadinya likuiditas secara mencukupi, sehingga produksi dan tukar menukar dapat terjadi secara wajar
2. Termobilisasinya pendapatan, sumber daya dan pengalokasian investor secara sesuai.
Berkaitan dengan fungsi uang diatas, maka keberadaan lembaga dan pengatur peredaran uang diperlukan. Seperti yang dijelaskan oleh Munawar Iqbal dan M. Fahim khan “A survey of Issues and A Programme for Research in monetary and Fiscal Economics of Islam”:

Teori moneter modern, penimbunan uang berarti menghambat atau memperlambat perputaran uang yang berarti semakin kecil transaksi yang terjadi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Sedangkan peleburan uang berarti mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Berikut ini adalah kaitan uang dengan perekonomian:
1. Uang dan nilainya

Masyarakat selalu mengatakan fungsi uang mempengaruhi simpanan. Menurut ekonomi konvensional, bahwa orang yang menumpuk uang bahwa berarti ia telah mengumpulkan nilai materi sampai uang yang tertumpuk itu dapat mencapai kekuatan daya beli. Pandangan demikian adalah keliru. Menurut Imam Ghazali dan Ibnu Khaldun, Uang bukan sesuatu yang menguntungkan. Angka yang tertera tidak menguntungkan dan tidak bernilai. Dasar kehidupan ekonomi adalah produksi, yang merupakan hasil usaha dari individu-individu. Selama uang masih dikaitkan dengan produksi, maka tidak ada cara apapun yang dpat membuatnya bernilai. Uang tidak akan bernilai jika tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Maka uang yang ditumpuk tidak sama dengan uang yang beredar. Jadi uang tidak untuk disimpan atau ditumpuk saja tapi harus diproduksi.

2. Uang dan ukuran nilai

Bila uang diterima sebagai alat pembayaran, maka otomatis terkait dengan uang sebagai alat ukur. Proporsi pertukaran uang dengan komoditi tidak selalu stabil, oleh karena itu sering kita mendengar nilai uang suatu bangsa turun naik. Hal ini berarti daya beli uang negara tersebut naik dan turun. Ketidakstabilan dan ketidak menentuan nilai uang adalah akar penyebab penyakit ekonomi modern.

3. Permintaan dan penawaran uang

Kenyataannya permintaan uang sama dengan permintaan barang yang ditawarkan. Oleh karena itu, permintaan barang yang tidak terbeli maka akan terjadi penumpukan persediaan. Tidak ada seorangpun yang memerlukan uang untuk mendapatkan uang kembali. Hal ini karena uang tidak bermanfaat.

Teori permintaan dan penawaran uang dalam ekonomi islam:
a. Permintaan Uang menurut Mazhab Iqtishoduna
Menurut mazhab ini, permintaan uang hanya ditujukan untuk 2 tujuan yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi.

b. Permintaan Uang menurut Mazhab Mainstream
Permintaan uang dikategorikan dalam 2 hal yaitu permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Landasan filosofis teori dasar permintaan uang ini adalah bahwa Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien. Pelarangan hoarding money atau penimbunan kekayaan merupakan “kejahatan” penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaan pajak terhadap aset produktif yang menganggur merupakan strategi utama yang digunakan oleh mazhab ini. Ini dilakukan untuk mengalokasikan setiap sumber dana yang ada pada kegiatan usaha produktif. Penerapan kebijakan ini berdampak pada pola permintaan uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap aset produktif yang dianggurkan, maka permintaan terhadap aset ini akan berkurang. Oleh karena itu orang berusaha untuk memperkecil pajak yang dibayarkan kepada pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Hal ini berarti velocity of money akan meningkat, dengan meningkatnya komponen ini maka akan mengurangi permintaan uang untuk berjaga-jaga dan sekaligus akan meningkatkan permintaan uang untuk transaksi. Peningkatan uang yang digunakan untuk transaksi dan investasi akan berdampak pada peningkatan pendapatan nasional.

c. Permintaan Uang menurut Mazhab Alternatif

Permintaan uang menurut mazhab ini terkait erat dengan konsep endogenous uang dalam Islam. Konsep ini dalam Islam secara sederhana diartikan sebagai: “Keberadaan uang pada hakikatnya adalah representatif dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil”. Konsep ini menjebatani dan tidak mendikotomi antara pertumbuhan uang disektor moneter dan pertumbuhan nilai tambah uang disektor riil.
Islam menganggap bahwa perubahan nilai tambah ekonomi tidak dapat didasarkan semata-mata pada perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika dan hanya jika ada pemanfaatan secara ekonomis selama uang tersebut digunakan. Dengan demikian, tidak selalu nilai uang harus bertambah walau waktu terus bertambah, akan tetapi nilai tambahnya akan tergantung dari hasil yang diusahakan dengan uang itu.

4. Pentingnya uang dalam perekonomian

Kehidupan ekonomi merupakan mata rantai hubungan dari permintaan, persediaan dan penawaran yang tidak pernah putus. Oleh karena itu, kita perlu mempertahankan kelancaran arus peredaran uang agar transaksi yang efisien, proses memberi dan jual beli dapat berlangsung.
Oleh karena itu, dalam Islam, penumpukan uang (Kanz) dilarang. Karena dapat menutup arus peredaran. Akibatnya akan menghambat efisiensi usaha dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian. Jika demikian maka kemakmuran tidak akan tercapai.
Perjalanan ekonomi sangat tergantung dengan uang dan modal. Dalam ekonomi konvensional, tidak adanya perbedaan antara uang dan modal. Namun dalam konsep ekonomi Islam, uang dan modal merupakan sesuatu yang berbeda. Dimana uang adalah milik masyarakat, sedangkan modal adalah milik individu. Jadi barang siapa yang menimbun uang (atau membiarkan tidak produktif) berarti akan memberikan pengaruh negatif terhadap perekonomian nasional. Sedangkan modal adalah milik pribadi. Dalam Islam, modal adalah objek zakat. Jadi kalau modalnya tidak diproduktifkan akan habis digerogoti oleh zakat. Resiko dapat diminimumkan dengan melakukan qard (meminjamkan modal) tanpa mengambil imbalan apapun kecuali dengan kerjasama dengan sistem bagi hasil.


Transfer Dana Dalam Sistem Moneter Islam

Perputaran uang pada dasarnya adalah dari surplus unit kedefisit unit. Dalam perputara ini bisa berbentuk transaksi bisnis dengan sistem bagi hasil ataupun transaksi tabarru’ tidak mengharapkan imbalan.. Inti mekanisme bagi hasil pada dasarnya terletak pada kerja sama yang baik antara shahibul mal dengan Mudharib. Kerja sama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kondisi ini dapat dilihat pada hubungan antara kaum muhajirin dan kaum anshar.
Kerja sama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: Produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama dalam bisnis islam adalah Qirad atau Mudharabah. Qirad atau Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui Qirad atau Mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Dalam era modern ini kegiatan ekonomi tidak bisa lepas daari peran lembaga keuangan. Lembaga keuangan (bank) sebagai lembaga perantara antara pihak surplus dana kepada pihak minus dana menjalankan fungsi:
1. Pengumpulan Dana
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan jasa simpanan/tabungan yang bentuknya bisa terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya.
Adapun akad yang melandasi kegiatan simpanan ini:
a. Simpanan wadiah,

Merupakan titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan/transfer dan perintah membayar lainnya. Simpanan wadiah dikenakan biaya administrasi namun oleh karena dana yang dititipkan diperbolehkan diputar oleh pengelola, maka penyimpan dana akan mendapat bonus sesuai dngan jumlah dana yang berperan dalam pembentukan keuntungan bagi pengelola.

b. Tabungan Mudharabah

Tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada simpanan mudharabah tidak diberikan bunga namun bagi hasil.

2. Penyaluran dana

Lembaga keuangan (Bank) islam juga merupakan lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Sehingga dana yang dikumpulkan harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pinjaman dana kepada anggota disebut pembiayaan. Pembiayaan merupakan fasilitas yang diberikan lembaga keuangan (bank) Islam kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh lembaga keuangan islam tersebut dari masyarakat yang surplus dana.
Dari sudut pandang makroekonomi, pinjaman tanpa bunga akan menciptakan suatu sistem efisiensi dana untuk produksi atau konsumsi dengan asumsi yang meminjamkan dan yang meminjam memiliki informasi yang sempurna. Dana pinjaman ini biasanya dibayar tepat waktu dan tanpa biaya administrasi. Oleh karena itu, sistem ini mendorong peningkatan kesejahteraan umum dan ekspansi agregat supply.

Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank islam:

a. Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil (BBA)
Pembiayaan yang berakad jual beli. Perjanjian antara bank Islam dengan nasabah, dimana Bank Islam menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudia proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang dan marjin keuntungan yang disepakati.

b. Pembiayaan Murabahah (MBA)
Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan ini merupakan kesepakatan antara Bank Islam sebagai pemberi modal dan nasabah (Debitur) sebagai peminjam. Prinsipnya sama dengan pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, hanya saja pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliaannya.

c. Pembiayaan Mudharabah (MDA)
Pembiayaan dengan akad syirkah. Perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dan nasabah dimana Bank menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.

d. Pembiayaan Musyarakah (MSA)
Pembiayaan dengan akad syirkah. Penyertaan Bank Islam sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang resiko dan keuntungan ditanggung bersama dan berimbang.

e. Pembiayaan Al-Qordhul Hasan (QH)
Pembiayaan dengan akad ibadah. Suatu bentuk perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dengan Nasabah. Hanya nasabah yang dianggap layak yang mendapat pembiayaan ini.

f. Al Ijarah
Merupakan talangan dana sepenuhnya kepada nasabah dalam rangka untuk pengadaan barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan kepemilikan. Bank sebagai leasor memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat dari barang yang disewa untuk jangka waktu tertentu, dengan ketentuan nasabah akan membayar sejumlah uang pada waktu yang disepakati bersama. Apabila habis jangka waktunya, barang yang menjadi objek ijarah tetap menjadi milik bank.

g. Ba’iu Takjiri
Merupakan pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa yang di akhiri dengan kepemilikan. Prinsipnya hampir sama dengan sewa beli. Setelah habis pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka objek atau barang yang disewabelikan tersebut menjadi milik nasabah.

Selain dalam bentuk pembiayaan penyaluran tabungan dalam investasi adalah infaq dan wakaf. Sebab keduanya mengandung unsur religi dan spiritual.


Praktek bisnis yang dilarang:

Sudah menjadi syarat utama dalam transaksi adalah harus bebas dari larangan-larangan syariah islam. Dalam bukunya adiwarman karin disebutkan bahwapenyebab terlarangnya transaksi terbagi menjadi tiga kategori:
1. Haram zatnya; transaksi dilarang karena objek yang ditransaksikan haram. Seperti daging babi, khamr, dll
2. Haram selain zatnya, karena melanggar prinsip suka rela contohnya tadlis, ihtikar, kedua karena melangar prinsip tidak mendhalimi dan didholimi seperti rekayasa pasar, bai najasy, taghrir/ gharar, dan riba
3. tidak sah/ lengkap akadnya, faktor faktor tidak lengkapnya akad yang ada seperti berikut; rukun dan syarat tidak terpenuhi, terjadinya ta’alluq, dan terjadinya two in one


Aset Investasi

Menurut hukum Islam, pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini didukung oleh Al-Qur’an, Hadist, dan pendapat ulama:
a. Dr. Wahbah az-Zuhaily mengatakan, “Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah dan dapat disamakan hukumnya (qiyas) dengan syarat-syarat yang sama.”

b. Mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya menerangkan, bahwa “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.

c. QS.An-Nisa:29, “ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…”

d. HR.A bud dawud, Ibn Majah, dan Tirmizi dari Amru bin ‘Auf), Rasulullah memberikan acuan bagi para umatnya dalam melakukan transaksi atau akad sebagai berikut: “Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.


Pasar penghubung Unit Defisit dengan Unit Surplus

Pada dasarnya kegiatan transaksi yang dilarang dalam operasionalisasi Bank Islam adalah seolah-olah melakukan jual beli atau sewa-menyewa uang dari bentuk mata uang yang sama dengan memperoleh keuntungan darinya.
Namun dalam islam ada Pasar modal (Stock Market), menurut iqbal dan khan mengenai pasar saham dalam kapitalis:

“Suffer from erratic fluctuation and low rates of divided which make them less attractive than no-risk, fixed return bonds” Hal ini tidak dapat diterima karena dalam ekonomi islam dimana equity financing sangat dianjurkan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa pengusaha dapat meningkatkan kecukupan modal ekuitasnya tanpa kesulitan, dan investor dapat menjual sahamnya dan melakukan share dimana mereka membutuhkan likuiditas. Larangan Riba dapat dijadikan alat untuk menanggulangi terjadinya spekulasi, sehingga dapat memperkecil terjadinya fluktuasi harga saham.


Lembaga Keuangan (Lembaga Intermediasi)

Lembaga keuangan adalah ini bebas bunga atau lembaga keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil.
Adapun lembaga keuangan islami yang sedang berkembang:
1. Perbankan Islam
2. Asuransi
3. Leasing (Ijarah)
4. Pegadaian Syariah (Rahn)
5. Reksadana Syariah
6. DPLK Syariah
7. BMT Koperasi Syariah


Perbankan Islam

Bank Islam adalah bank yang beroperasi tidak mengandalkan bunga. Dimana baik operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.

Bank sentral harus menjadi kunci dari sistem perbankan Islam karena melalui usahanya yang kreatif dan hati-hati sistem keuangan dan perbankan Islam dapat mengaktualisasikan dirinya. Bank sentral adalah lembaga yang dipercaya mengelola persediaan uang dengan melibatkan masalah fiat money seperti halnya pengawasan bank komersial. Bank sentral akan menentukan program tahunan pertumbuhan persediaan uang yang diharapkan sesuai dengan tujuan ekonomi nasional, Jika melihat dari sejarah:
a. Pada masa Pemerintahan khalifah Ali melakukan pencetakan uang dalam jumlah terbatas
b. Pada masa daulah mu’awiyah, Khalifah Abdul Malik bin Marwan (75 H/695 Masehi) mencetak dirham khusus bercorak islam, dengan lafadz-lafadz islam yang ditulis dengan huruf arab gaya kufi. Dengan demikian, dinar persia tidak digunakan lagi. Barulah pada zaman Abdul Malik (76 Hijriyah) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard. Suq ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maisan, Rai, Abarkubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah.
c. Pada masa Daulah Abasiyah II, Pemerintahan Kirbugha dan Zahir Barkuk pencetakan fullus tidak dikontrol sehingga menimbulkan inflasi dan memperburuk kondisi keuangan pemerintahannya.


Kegiatan dan usaha Bank terkait dengan komoditas:

a. Memindahkan uang
b. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
d. Membeli dan menjual surat-surat berharga
e. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
f. Memberi jaminan bank


Ciri-ciri bank Islam:

1. Beban Biaya,
Beban biaya yang disepakati diantara para pihak untuk transaksi pembiayaan: Al-Qardul Hasan, digunakan istilah biaya administrasi atau biaya pelayanan. Sedangkan untuk pembiayaan al-Bai’u Bithaman Ajil dan al-Murabahah digunakan istilah margin keuntungan. Hal ini berarti:
a. Besarnya beban biaya tidak kaku dan dapat dilakukan tawar menawar dalam batas-batas yang wajar.
b. Beban biaya hanya dikenakan sampai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam suatu kontrak baru untuk menyelesaikannya.

2. Tidak menggunakan persentase
Dalam hal pembebanan kewajiban membayar dalam semua kontrak bank Islam selalu menghindarkan penggunaan percentase. Sebab penggunaan persentase mempunyai potensi besar untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjaman yang karena sesuatu hal terlambat membayar.

3. Tidak ada keuntungan yang pasti
Pada dasarnya yang dilarang dalam kegiatan mu’amalah adalah mencantumkan keuntungan yang pasti ditetapkan pada waktu dilakukan aqad pembiayaan. Sedangkan yang diperkenankan dalam siistem mu’amalah Islami adalah kontrak yang dilakukan baik dalam bentuk pembiayaan al-mudharabah maupun al-musyarakah yang hakikatnya merupakan sistem yang didasarkan pada penyertaan dengan sistem bagi hasil.

4. Dalam simpanan digunakan prinsip al-wadi’ah
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, oleh penabung dianggap sebagai titipan, sedangkan pihak bank menganggapnya sebagai barang titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Islam. Itulah sebabnya penabung berhak atas bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari usaha bank.

5. Jual beli uang yang sama dilarang
Menurut Al-Ghazali, uang bagaikan kaca, kaca tidak memiliki warna, tetapi ia dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi uang bisa merefleksikan semua harga.

6. Jaminan keberadaan terhadap utang
Lazimnya pada bank konvensional bahwa jaminan kebebasan terhadap utang dari pemberian pinjaman merupakan hal yang sangat menentukan dalam persetujuan pemberian pinjaman. Sebaliknya dalam bank Islam, dalam memberikan pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan kepada peminjam. Sebab barang yang ditalangi pembeliannya oleh bank masih menjadi milik bank sepenuhnya selama utang peminjam belum lunas.

7. Pendapatan non halal
Sebagaimana kehidupan masyarakat yang heterogen. Maka apabila ada pendapatan bank islam yang tidak halal, maka seperti yang dilakukan Islamic Development Bank, maka hasil transaksi tersebut dimasukkan ke “Rekening non-halal” yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat muslim yang terkena musibah, atau kebutuhan masyarakat lainnya yang bersifat sosial.


III. DAFTAR PUSTAKA

Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan Edisi ke tiga, Lemb.Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2001

Muhammad, Drs., Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Penerbit Salemba empat, 2002

Syafi’I Antonio, muhammad., Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Penerbit Gema Insani Press, 2001

Chapra, M. Umer. Prof. Dr., Alqur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Dana bhakti prima yasa. Yogyakarta. 1997

Zulkifli, Sunarto. Panduan praktis transaksi perbankan syariah. Zikrul Hakim. Jakarta. 2003.

IBI. Konsep, produk dan implementasi oprasional bank syariah. Djambatan. Jakarta. 2002

Latifa. M. Alqoud dan Mervyn K. Lewis., Perbankan syariah; rinsip praktet prospek. Ed terj. Serambi. Jakarta. 2001

  • Welcome to DVB

    Tertarik dengan Artikel Blog ini?

    Up date kontent blog ini via email Anda:

    Delivered by FeedBurner


    .:: UG Blogroll ::.

    Gunadarma University Gunadarma University

    UG Library UG Library
    UG Paper Repository UG Paper Repository
    UG Pasca Sarjana UG Pasca Sarjana
    WartaWarga ::BARU:: WartaWarga

    .:: Site Statistic ::.

    free counters

    Powered by FeedBurner

    Add to Technorati Favorites
    Powered By Blogger